PerseroanTerbatas juga diwajibkan melaporkan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Pasal 74 menjelaskan kewajiban untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan bagi perusahaan yang kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam (Mulia, 2010).
Dasarpemikiran teori ini adalah kebebasan pers harus disertai dengan tanggung jawab kepada masyarakat. Dalam teori tanggung jawab sosial, prinsip kebebasan pers masih dipertahankan, tapi harus disertai kewajiban untuk bertanggung jawab kepada masyarakat dalam melaksanakan tugas pokoknya. Hal yang paling esensial dalam teori ini adalah media massa harus memenuhi kewajiban sosial. Jika tidak, masyarakat akan membuat media tersebut mematuhinya ( Siebert, Peterson dan Schramm dalam Severin dan
Teoritanggung jawab sosial berasal dari inisiatif orang Amerika - Komisi Kebebasan Pers atau The Commision on freedom of the Press (Hutchins, 1947). Pendorongnya yang utama adalah tumbuhnya kesadaran bahwa dalam hal-hal tertentu yang penting, pasar bebas telah gagal untuk memenuhi janji akan kebebasan pers da untuk menyampaikan maslahat yang diharapkan bagi masyarakat.
Menurutteori tanggung jawab sosial, bahwa pembatasan terhadap kemerdekaan pers itu justru perlu diadakan dengan alasan : untuk melindungi kehormatan dan nama baik individu/kelompok, melindungi nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat dan melindungi ketertiban serta keamanan, baik yang datang dari dalam (subversi) maupun yang datang dari luar
DulMuid *) 2. Telaah Teori 1. Teori Legitimasi. Menurut Ahmad dan Sulaiman (2004) teori legitimasi didasarkan pada pengertian kontrak sosial yang diimplikasikan antara institusi sosial dan masyarakat. Teori legitimasi juga menjelaskan bahwa praktik pengungkapan tanggung jawab perusahaan harus dilaksanakan sedemikian rupa agar aktivitas dan
3Pers lebih dapat menjalankan fungsinya sebagai kontrol sosial, penyebar informasi, Pendidik, dan penghibur. Kekurangan Teori Pers Libertarian : 1.Media massa pada sistem ini hanya mencari keuntungan sebesar-besarnya karena tujuan sebenarnya adalah pengakumulasian modal 2.Terjadinya persaingan yang tidak sehat antar pers dalam menyampaikan
. Fred S. Siebert, Theodore Peterson, dan Wilbur Schram 1956 dalam bukunya yang berjudul “The Four Theory of The Press” memunculkan empat teori yang dapat digunakan untuk menganalisa sistem media di dunia. Dalam Sunarwinadi 200618, keempat teori tersebut dapat pula digunakan untuk menilai tingkat kebebasan pers diberbagai wilayah, yaitu 1. Teori Sistem Otoriter, mengatur media untuk mendukung dan menjalankan kebijakan pemerintah. 2. Teori Libertarian, membebaskan media dari segala pembatasan diluar dirinya untuk mencapai tujuannya sendiri. 3. Teori Tanggung Jawab Sosial, pers berfungsi untuk memberikan informasi, menghibur dan menjual. Namun, juga berkewajiban mengangkat konflik ke ranah diskusi. 4. Teori Komunis, media dimiliki oleh Negara dan berperan menjadi propogandis kolektif. Teori tanggung jawab sosial atau social responsibility of the press merupakan teori yang muncul sebagai bentuk kritik terhadap teori libertarian. Menurut pendukung teori ini, teori libertarian terlalu mementingkan kebebasan namun tidak menyinggung tentang kewajiban menjalankan fungsi-fungsi esensial tertentu Rivers dkk, 2003 99. Menurut Rivers dan kawan-kawan, inti pemikiran dari teori ini adalah kepada masyarakat. Dalam teori tanggung jawab sosial, kebebasan tidak bisa dipisahkan dari tanggung jawab. Media massa di Indonesia memiliki kebebasan yang dijamin oleh konstitusi, karena itu media massa berkewajiban menjalankan fungsi-fungsi tertentu bagi kepentingan masyarakat. Teori ini juga dimaksudkan untuk mengembalikan fungsi pers sebagai pelayan masyarakat. Selain itu, dengan teori ini, pers diharapkan dapat melaksanakan kontrol sosial. Sehingga pers bukan hanya milik individu yang bekerja untuk kepentingan pribadi semata. Tapi pers menjadi milik masyarakat yang melayani dan berusaha menghilangkan kesenjangan sosial yang terjadi. Itu artinya, media dan pers memiliki “hak dan tanggung jawab”. Penggunaan istilah hak dan tanggung jawab sebenarnya telah dimunculkan dalam istilah “sosial responsibility of the press” oleh Hutchins Commission 1847. Hingga akhirnya Denis McQuail 2003 juga memunculkan terminologi “media accountability. Effendy Gazali 2011 dalam artikel ilmiah berjudul “Menuntut Kelengkapan Peran Media Tidak Hanya Membawa Tapi Juga Membongkar Pencitraan”, merangkum elaborasi antara konsep responsibilitas dan akuntabilitas media. Seperti dalam tabel dibawah Tabel Elaborasi Konsep Responsibilitas Dan Akuntabilitas Media NO. Pakar, Tahun Catatan 1. Hodges, 1986 Membuat perbedaan penting antara konsep “responsibility” dan “accountability.” Responsibility mengacu pada pertanyaan “What social needs should we expect media and journalists to respond to?” Thus it has to do with defining proper conduct. Accountability menawarkan jawaban pada pertanyaan “How might society call on media and journalists to account for their fulfi llment of the responsibility given to them?” Thus it has to do with compelling proper conduct. 2. McQuail 2000 Lebih menyukai sebuah deskripsi praktis dari konsep media responsibility, dan mendefi nisikannya sebagai “obligations and expectations” that society faces regarding the media. McQuail membedakan 4 tipe responsibilitas. 1. Assigned responsibilities are obligations established by law, which the media must meet. In democratic societies, this regulation, in pursuance of the tradition of freedom of expression, is kept to a minimum. 2. Contracted responsibilities arise from self-regulated agreements between the press or broadcasters on the one hand, and society or politicians on the other hand, regarding the desired conduct of the media for example showing violent images on television. 3. Self-assigned responsibilities indicate voluntary professional commitments to maintaining ethical standards and public goals. 4. Denied responsibilities refer to the eff ort to refute accusations of irresponsibility that are thought to be undeserved or inapplicable. 3. Bardoel 2000, 2001 Masih sejalan dengan garis McQuail, ia memodifikasi sedikit tipologi McQuail ke dalam 4 Mekanisme Akuntabilitas Media. 1. Political accountability, which refers to formal regulations stipulating how broadcasting companies and newspapers shall be structured and how they shall function. 2. Market accountability or the system of supply and demand, in which the free choices of the public are given free reign and considerations of efficiency also play a role. maintaining more direct relationships with citizens, in addition to their relationship with the market and the state. 4. Professional accountability, which is linked to ethical codes and performance standards used within the media that should help counterbalancing every excessive dependence upon politics and the market. 4. McQuail 2003 mengusulkan 2 Model Akuntabilitas The liability model of accountability mainly invoked in cases where the media are believed to be capable of causing real harm to individuals, certain categories of people or the society as a whole. The answerability model of accountability implies responsiveness to the views of all who have a legitimate interest in what is published, whether as individuals aff ected or on behalf of the society. It includes a willingness to explain, defend and justify actions and general tendencies of publication or omission. Dikutip dari Gazali 2011276-278 Gazali 2011 279 kemudian mengaitkan elaborasi diatas dalam konteks komunikasi politik. Akuntabilitas Publik dan Akuntabilitas Profesional seharusnya menjadikan media juga pada saat yang sama memainkan peranan sebagai ”penganalisis atau pembongkar pencitraan kandidat maupun kebijakan”. Jika tidak, maka media dikhawatirkan kehilangan semacam rasa hubungan langsungnya dengan publik sehingga menjadi tidak sensitif. Kekahwatiran selanjutnya adalah media kemudian terjebak dalam akuntabilitas pasar. Tahun 1947, Komisi Kebebasan Pers Amerika Serikat yang diketuai oleh Robert membuat laporan yang didasari dari serangkaian tersebut. Dalam Rivers dkk 2003 Komisi tersebut menyatakan lima syarat yang dituntut masyarakat modern dari pers, yaitu 1. Media harus menyajikan pemberitaan yang benar, komprehensif, dan cerdas. Fakta harus disajikan sebagai fakta, dan pendapat dikemukakan sebagai pendapat. Sebagai contoh, media harus dapat membedakan secara jelas mana yang merupakan peristiwa politik, dan mana yang merupakan pendapat politisi. Namun dalam praktiknya, banyak media yang kemudian belum mampu menyajikan kebenaran. Tidak sedikit media yang hanya memberitakan suatu peristiwa tanpa berusaha menggali informasi “mengapa” peristiwa tersebut terjadi. Terkadang pula, demi melengkapi pemberitaan media menambahkan aneka komentar dan pendapat yang kadang sulit dibedakan ari beritanya sendiri. 2. Media harus berperan sebagai forum pertukaran pendapat, komentar, dan kritik. Media berperan sebagai penyebar gagasan, yang menyodorkan suatu masalah kepada khalayak untuk dibahas bersama. Gagasan ini muncul karena aanya kekhawatiran akibat konsentrasi kepemilikan 3. Media harus menyajikan gambaran khas dari setiap kelompok masyarakat. Artinya, media harus memahami kondisi semua kelompok masyarakat secara akurat, tanpa terjebak dalam stereotype. Gagasan ini didasarkan pada masyarakat dan kebebasan yang lebih mementingkan persamaan sosial daripada kebebasan personal, menghindari setiap konfik sosial, dan berusaha mensosialisasikan kepentingan dan kehendak inividu. 4. Media harus menyajikan dan menjelaskan tujuan dan nilai-nilai masyarakat. Media diharapkan berusaha mengaitkan suatu peristiwa dengan hakikat makna keberadaan masyarakat dan hal-hal yang harus diraih. Karena media adalah instrument pendidikan masyarakat sehingga media harus memikul tanggung jawab sebagai pendidik dalam memaparkan segala sesuatu dengan mengaitkannya ke tujuan dasar masyarakat. 5. Media harus membuka akses penuh ke berbagai sumber informasi. Menurut komisi tersebut, masyarakat modern membutuhkan informasi lebih banyak ketimbang di masa sebelumnya. Hal ini juga untuk memudahkan pemerintah dalam menjalankan tugasnya. Apapun yang disuarakan media tidak akan memuaskan semua pihak. Apalagi untuk kalangan yang kritis atau tidak setuju pada perspektif media jawab sosial sama banyaknya dengan hak. Media sudah bertanggung jawab. Masalah selanjutnya, seperti apa dan sejauh apa tanggung jawab tersebut.
67% found this document useful 3 votes3K views2 pagesDescriptionHukum Media MassaOriginal TitlePerbedaan sistem pers libertarian dan sistem pers tanggung jawab sosialCopyright© © All Rights ReservedShare this documentDid you find this document useful?67% found this document useful 3 votes3K views2 pagesPerbedaan Sistem Pers Libertarian Dan Sistem Pers Tanggung Jawab SosialOriginal TitlePerbedaan sistem pers libertarian dan sistem pers tanggung jawab sosialJump to Page You are on page 1of 2 You're Reading a Free Preview Page 2 is not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime.
“Kemerdekaan pers bukan saja sebagai nikmat atau rahmat, tetapi dapat menjadi malapetaka kalau tidak dipergunakan sebagaimana mestinya, tidak dipergunakan secara bertanggung jawab dan disiplin” Prof. Dr. Bagir Manan, SH, MCL/2011. Berpijak pada pendapat dan pemikiran Ketua Dewan Pers Periode 2013-2016 itu, maka sebenarnya pers memiliki peran penting dalam menopang sejarah bangsa dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Apalagi dalam sistem negara demokrasi, pers cenderung diposisikan oleh sebagian kalangan sebagai penopang pilar demokrasi keempat, setelah eksekutif, yudikatif dan legislatif. “Pers” dalam konteks ini merupakan usaha percetakan dan penerbitan, usaha pengumpulan dan penyiaran berita, penyiaran berita melalui surat kabar, majalah, dan radio, atau orang yang bergerak dalam penyiaran berita, dan juga berarti medium penyiaran berita, seperti surat kabar, majalah, radio, televisi, dan film. Empat Teori Pers Menurut Siebert, Peterson dan Scharmm dalam bukunya “Four Theories of the Press”, ada 4 macam teori pers, yakni Otoriter, Liberal, Komunis, dan Memiliki Tanggungjawab Sosial. 1. Teori Pers Otoriter Authoritarian Theory Teori pers yang pertama adalah teori pers otoriter atau teori otoritarian. Menurut teori ini pers mempunyai tugas untuk mendukung dan membantu politik pemerintah yang berkuasa untuk mengabdi kepada negara. Pada teori pers seperti ini, pers tidak boleh mengkritik alat alat negara dan penguasa. Ditambah lagi pers jenis ini berada di bawah pengawasan dan kontrol pemerintah. Itu artinya rakyat tidak memiliki hak penuh dalam mengaspirasikan pendapatnya, ia tidak bisa memberikan opininya melalui pers. Bila diketahui pemerintah, mungkin akan diciduk dan dihukum oleh pemeritntah. Teori ini tumbuh pada abad ke-15 hingga 16 saat mesin cetak diciptakan oleh Johannes Gutenberg pada tahun 1454 dan masa itu kebanyakan negara otoriter . Dalam teori pers otoriter ini, fungsi pers hanya sekadar menyampaikan apa yang diingin penguasa, untuk diketahui oleh rakyat. Posisi negara sangat sentral, dan pers menjadi alat untuk menopang dan mempertahankan kekuasaan. Ada beberapa ciri pokok mengenai teori pers otoriter ini. Antara lain, media selamanya harus tunduk kepada penguasa, membenarnya berbagai bentuk penyensoran yang dinilai bisa mengancam kekuasaan, dan wartawan tidak memiliki kebebadan penuh dalam mengekspresikan karya jurnalistiknya, terutama apabila tidak seirama dengan keinginan penguasa. 2. Teori Pers Bebas Libertarian Theory Teori pers yang kedua adalah teori pers liberal. Teori jenis ini memiliki tujuan untuk melakukan pengawasan terhdap kinerja yang dilakukan oleh pemerintah. Liberal dikenal dengan kebebasannya, namun sebebas bebasnya pers dalam negara yang menganut demokrasi liberal, pers tidak leluasa untuk “menfitnah”, menyiarkan tulisan cabul ataupun untuk menghasut. Pers liberal beranggapan bahwa pers itu harus mempunyai kebebasan yang seluas-luasnya, hal ini bertujuan untuk membantu manusia dalam mencari kebenaran. Kebebasan pers dengan demikian dapat menjadi ukuran atas kebebasan yang dimiliki oleh manusia. Teori ini muncul pada abad ke-17 dan 18 yang disebabkan berkembangnya kebebasan politik, agama dan ekonomi kala itu. Teori ini menekankan pada kemerdekaan dan kebebasan individu, dan menghargai rasionalisme serta memandang manusia sebagai makhluk rasional. Pers dalam pandangan teori Libertanian ini, harus memiliki kebebasan seluas-luasnya, untuk membantu manusia dalam menemukan kebenaran hakiki. Pers dipandang memiliki peran penting, dan merupakan cara efektif untuk menemukan kebenaran hakiki, serta dianggap sebagai kontrol pemerintah atau disebut “The Fourth Estate” atau “Pilar Kekuasaan Keempat” . Tugas pers menurut teori Pers Liberal ini antara lain, melayani kebutuhan hidup ekonomi, politik, mencari keuntungan demi kelangsungan hidup, menjaga hak warga negara dan memberi hiburan. Sedangkan ciri pers yang merdeka berdasarkan teori Libertarian tersebut adalah, publikasi bebas dari berbabagai bentuk penyinsoran, penertiban dan pendistribusian terbuka bagi setiap orang tanpa memerlukan izin. Ciri berikutnya, bahwa berbagai jenis kecamatan terhadap pemerintah, pejabat dan partai politik tidak dapat dipidana, dan melindungi publikasi yang bersifat kesalahan yang berkaitan dengan opini dan keyakinan. Ciri pers Libertarian ini, juga tidak ada batasan hukum terhadap upaya pengumpulan informasi untuk kepentingan publikasi, dan wartawan punya otonomi profesional dalam organisasi. 3. Teori pers komunis Marxis Teori pers yang ketiga adalah teori per komunis atau marxis. Teori pers yang satu ini mulai berkembang sejak awal abad ke-20, sebagai akibat dari sistem komunis uni soviet. Media massa pada pers teori ini berperan sebagai alat pemerintah partai dan bagian integral dari negara, dan media massa mau tidak mau harus tunduk kepada pemerintah. Teori ini disebut juga dengan pers “totaliter soviet” atau teori pers komunis soviet. Teori Pers Komunis Soviet ini tumbuh di Rusia, dua tahun setelah revolusi Oktober 1917 dan teori ini berakar pada teori pers otoriter atau penguasa Authoritarian Theori . Pers Komunis, menuntut agar pers melakukan yang terbaik bagi pemerintah dan partai politik, sedangkan apabila sebaliknya dianggap sebagai bentuk perlawanan atau “immoral”. Pers dijadikan sebagai alat indoktrinasi massa oleh partai. Teori Pers Komunis menekankan pada bimbingan dan pendidikan massa melalui propaganda dan agitasi, sehingga dalam hubungan dengan fungsi dan peran pers sebagai alat pemerintah, pers dituntut agar bisa menjadi “collective propagandist, collective agitation, dan collective organizer. Dengan demikian ada beberapa ciri pokok dari Pers Komunis tersebut, yakni, pertama, media berada di bawah pengendalian kelas pekerja karena itu harus melayani kepentingan kelas tersebut. Kedua, media tidak dimilik secara pribadi, dan ketiga, masyarakat berhak melakukan sensor dan tindakan hukum lainnya untuk mencegah dan menghukum pers, apabila dinilai tidak sesuai atau melanggan ketentuan yang telah menjadi komitmen nilai bersama dalam komunitas masyarakat tersebut. Namun, Teori Pers Komunis ini berakhir, seiring dengan bubarnya negera Uni Republik Sosialis Soviet pada 25 Desember 1991 yang kini menjadi negara persemakmuran, yang telah melepas sistem politik komunisnya dan teori tersebut kini hanya dianut oleh RRC. 4. Teori pers tanggung jawab sosial Social Responsibility. Teori pers yang ke-empat adalah teori pers tanggung jawab sosial. Pada teori ini pers adalah forum yang dijadikan sebagai tempat untuk memusyawarahkan berbagai masalah dalam rangka tanggung jawab terhadap masyarakat/orang banyak sosial. Teori ini muncul sekitar awal abad ke-20, teori ini muncul setelah adanya protes terhadap kebebasan yang mutlak dari terori liberal. Teori liberal memberikan kebebasan yang sebesar-besarnya, sehingga terjadi kemerosotan moral pada masyarakat. Teori tanggung jawab sosial berasumsi bahwa media massa khususnya televisi dan radio merupakan frekuensi milik publik. Jadi, apabila media massa dijadikan kendaraan politik suatu partai atau orang maka sudah melanggar aturan dan norma-norma yang berlaku dimasyarakat. Teori ini sebagai upaya untuk mengatasi kontradiksi antara antara kebebasan pers media massa dan tanggung jawab sosial dan diformulasikan Sistem Pers di Indonesia Pers di Indonesia telah diatur oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam ketentuan itu disebutkan bahwa Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia. “Pers” dalam konteks UU Nomor 40 Tahun 1999 itu, lebih ditekankan pada lembaga dari hanya sekedar percetakan, dan hal ini pula yang menyebabkan, “pers” harus memiliki tanggung jawab sosial sebagai sebuah lembaga. Karena itu, kebasan yang ditekankan dalam ketentuan itu, adalah kebebadan berdautan dan bertanggung jawab yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum dan berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah, menjadi keharusan bagi sistem pers di Indonesia sebagaimana tertuang pada Pasal 5 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Peran lembaga ini juga secara detail dijelaskan, a. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, b. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinnekaan, c. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar, d. melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum dan e. memperjuangkan keadilan dan kebenaran. Karena orientasi Pers Pancasila pada nilai, kebhinnekaan dan manusiaan, tentunya hal itu, seirama dengan konsep sembilan elemen jurnalisme dalam buku berjudul “Sembilan Elemen Jurnalisme” yang ditulis Bill Kovach. Kesembilan elemen itu meliputi; 1. Kewajiban jurnalisme pertama adalah berpihak pada kebenaran. 2. Loyalitas kesetiaan pertamanya kepada warga publik 3. Esensi jurnalisme adalah disiplin verifikasi 4. Harus menjaga independensi dari objek liputannya. 5. Jurnalis harus membuat dirinya sebagai pemantau independen kekuasaan. Jurnalis harus memberi forum bagi publik untuk saling-kritik dan menemukan kompromi. 6. Jurnalis harus memberi forum bagi publik untuk saling-kritik dan menemukan kompromi. 7. Jurnalis harus berusaha membuat hal penting menjadi menarik dan relevan. 8. Jurnalis harus membuat berita yang komprehensif dan proporsional. 9. Jurnalis harus diperbolehkan mendengarkan hati nurani personalnya. Inti sembilan elemen jurnalisme itu adalah wartawan atau media harus memegang teguh kebenaran. Dalam jurnalistik, parameter kebenaran adalah fakta, data, atau peristiwa yang sebenarnya terjadi. Dengan demikian, manipulasi informasi bertentangan dengan kaidah jurnalistik, bahkan niat jelekpun dalam menulis berita adalah terlarang. * Penulis adalah Ketua Persatuan Wartawan Indonesia PWI Pamekasan, sekaligus mahasiswa pasca sarjana Fakultas FISIP pada Program Studi Media dan Komunikasi Medkom Universitas Airlangga Surabaya. Tulisan ini disarikan dari maka Kuliah Etika dan Hukum Media Massa.
Peringatan Hari Kebebasan Pers Internasional. ©2016 buhori - Dunia kejurnalisan, istilah pers adalah salah satu istilah yang paling populer. Pers adalah sebuah media yang ditujukan kepada orang umum. Ada beberapa teori yang berkaitan dengan pers, misalnya saja teori tanggung jawab sosial. Mari kita bahas tentang teori tanggung jawab sosial. Menurut teori ini, kebebasan pers haruslah diikuti dengan tanggung jawab kepada masyarakat. Kebebasan pers yang diberikan juga harus dibatasi dengan dasar moral, etika dan hati nurani setiap orang yang berkaitan dengan pers. Menurut Komisi Kemerdekaan Pers, kemerdekaan atau kebebasan pers harus diartikan dengan 3 hal, yaitu Kebebasan itu nggak berarti kalau pers bebas untuk melanggar kepentingan-kepentingan individu yang lainnya. Kebebasan pers harus melihat dari segi keamanan negara. Pelanggaran terhadap kebebasan pers membawa akibat atau tanggung jawab terhadap ukuran yang sedang berlaku. Ada 7 prinsip utama dalam teori tanggung jawab sosial, yaitu Media punya kewajiban tersendiri kepada masyarakat. Menetapkan standar yang tinggi atau professional tentang keinformasian, kebenaran, obyektivitas, keseimbangan, dan yang lainnya. Bisa mengatur dirinya sendiri dalam kerangka hukum dan lembaga yang sudah ada. Menghindari segala sesuatu yang bisa menimbulkan kejahatan, yang akan mengakibatkan ketidaktertiban atau adanya penghinaan terhadap minoritas etnik atau agama. Bersifat pluralis dan mencerminkan kebhinekaan. Memberi kesempatan yang sama untuk menyatakan pendapat dari berbagai sudut pandang dan hak untuk menjawab. Masyarakat punya hak untuk mengharapkan standar prestasi yang tinggi dan intervensi bisa dibenarkan dengan tujuan untuk mengamankan kepentingan umum. Nah, sekarang kamu sudah tahu tentang teori pers tanggung jawab sosial. Tentunya teori ini bisa diterapkan dengan maksimal di berbagai tempat. [iwe]
teori pers tanggung jawab sosial