Pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong oleh PPh pasal 21. Menurut situs Dirjen Pajak, umumnya penghasilan jenis ini terjadi saat adanya transaksi antara dua pihak. Pihak yang menerima penghasilan atau penjual atau pemberi jasa akan dikenakan PPh pasal 23. Mengenai pertanyaan Anda tentang PPh dari jenis pekerjaan seperti penjual di online shop, YouTuber, Selebgram, reseller, ojek online, Selebgram tentu dipotong PPh Pasal 23 UU 36/2008. Tapi jika langsung kepada Selebgram tersebut dikenakan PPh Pasal 21 Pasal 36/2008. Demikianlah beberapa hal yang perlu Anda pahami mengenai pajak penghasilan Pasal 23. Membayar pajak adalah kewajiban dari setiap warga negara yang baik. Dengan memahami ketentuan PPh Pasal 23 di atas, maka wawasan Anda tentang segala hal terkait pajak yang berasal dari penyerahan jasa, modal, dividen, penghargaan, maupun hadiah akan semakin Adapun saat pemotongan PPh Pasal 23 diatur dalam Pasal 15 ayat (3) Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2019 (PP 45/2019) sebagai berikut: " Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak PPH Pasal 22,23/26 dan Aspek Perpajakannya lain,dan c. WP Badan tertentu untuk MEMUNGUT Pajak dari pembeli atas penjualan barang yg tergolong Sangat Mewa 2 mengenai dasar PEMUNGUTAN,kriteria, Sifat,dan besarnya pungutan Pajak sbg mana dimak Sud pada ayat 1 diatur dg atau berdasarkan PERMK. 3 pungutan sbgm dmk pada ayat 2 yg di Terapakan Pajak penghasilan Pasal 23, selanjutnya disingkat PPh 23 merupakan jenis pajak yang dipotong atas penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak. Dalam hal ini, pihak pemotong pun diwajibkan untuk membuat pencatatan akuntansi yaitu jurnal PPh 23. Demikian pembahasan mengenai PPh 23 lengkap dengan bentuk jurnal dan contoh kasusnya untuk berbagai .

pertanyaan mengenai pph pasal 23